KLHK Bersikap Tegas Kepada Peneliti Asing Erik Meijaard yang Melanggar UU

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains. Namun, kementerian yang dipimpin Menteri Siti Nurbaya itu akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis Humas KLHK pada Sabtu (3/12/2022).
KLHK menyikapi penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk.
Sikap KLHK tersebut berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait.
Disebutkan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada objek satwa liar Indonesia.
Penerbitan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard, dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kemudian PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.
Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan.
KLHK bersikap tegas terhadap penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk karena melanggar undang-undang (UU).
- Sidang INC2 Paris, Dirjen Rosa Tegaskan Dukung Penuh Agenda Global Akhiri Polusi Plastik
- Wamen KLHK: Pengolahan Limbah PPLI Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Dirjen Rosa Pimpin Delegasi RI di Paris untuk Membahas Penghentian Polusi Plastik
- KPK Minta Sekretaris MA dan Dadan Tri Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini
- Ombudsman Mendorong Pengurusan Perizinan Amdal Lebih Cepat
- KLHK Beberkan 3 Kontribusi Indonesia Wujudkan Rencana PBB untuk Pengelolaan Hutan