KLHK Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong ke Hongkong

KLHK Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong ke Hongkong
Gagalkan penyelundupan paruh Burung Rangkong Gading. Foto : Humas KLHK

Saat melalui area pemeriksaan, petugas bandara Soekarno-Hatta mencurigai isi di dalam tas tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas tersebut berisikan 72 paruh burung Rangkong Gading.

Atas temuan tersebut kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke BKSDA DKI Jakarta. Kemudian BKSDA DKI Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikannya.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain:
- Paruh burung Rangkong (Rhinoplax Vigil) berjumlah 72 (tujuh puluh dua) buah.
- 1 (satu) buah tas berwarna biru merk Omaya.
- 6 (enam) buah kaleng berbentuk bulat biscuit dengan merk Good Familly.
- 1 (satu) kotak kardus biskuit.

Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini diantaranya terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi.

Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra sedang melakukan pemeriksaan tersangka TLC dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d dan atau pasal 21 ayat (2) huruf b menyebutkan kegiatan memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dikenakan pidana.

Adapun ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

“Upaya pengamanan dan pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi di bandara, pelabuhan dan terminal bus akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya peredaran Ilegal TSL yang dilindungi," ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum, Sustyo Iryono. (adv/jpnn)


Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News