KLHK Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong ke Hongkong

KLHK Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong ke Hongkong
Gagalkan penyelundupan paruh Burung Rangkong Gading. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - KLHK berkolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung.

Paruh tersebut diduga jenis paruh burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju ke Hongkong.

“Lalu lintas peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal terus dipantau dan diawasi secara intensif oleh petugas kami," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani.

Penegasan komitmen KLHK terkait penegakan hukum terhadap kejahatan TSL terus dikuatkan melalui kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait lainnya.

BACA JUGA : Alamak, Ada Skandal Video Panas di Balik Perceraian Mantan Raja Malaysia

Dalam kegiatan ini, tim berhasil mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia keturunan Tionghoa yang berinisial TLC (48 tahun).

Wanita tersebut diduga membawa 72 buah paruh burung Rangkong Gading. Adapun modus operandinya adalah paruh burung rangkong tersebut dibungkus dengan kertas alumunium foil, dimasukan di dalam kaleng roti biskuit, kemudian disamarkan dengan menggunakan roti biskuit di atasnya.

Selanjutnya kaleng-kaleng roti biskuit tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru.

Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News