KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo, Satu Pelaku Ditahan
Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).
"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan," tegas Sustyo Iriyono.
Sustyo juga menyampaikan pihaknya telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan satwa liar. (mrk/jpnn)
Jajaran KLHK berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Situbondo. Satu pelaku yang merupakan seorang wirausaha ditahan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti