KLHK Gandeng KY untuk Menegakkan Hukum Lingkungan

KLHK Gandeng KY untuk Menegakkan Hukum Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari menyepakati Nota Kesepahaman Bersama dalam hal penegakan hukum lingkungan di Jakarta, Rabu (23/5). Foto: KLHK

Sebanyak 433 kasus pidana dinyatakan P-21 atau siap untuk disidangkan. KLHK juga telah melakukan 610 operasi pengamanan hutan. Di antaranya 196 operasi illegal logging, 221 operasi perambahan hutan, dan 187 operasi kejahatan tumbuhan satwa liar.

“Kondisi ini membuat kami semakin memperkuat jejaring penegakan hukum, termasuk dengan KY,” tegasnya.

Menteri Siti mengatakan, ada dua unsur penting yang berperan dalam aktualisasi demokrasi. Pertama adalah peran ulama atau tokoh agama. Kedua adalah Yuris atau para hakim, yang menilai dan menyatakan tentang kebenaran.

“Saya termasuk yang percaya bahwa hakim adalah para wakil Tuhan untuk menegakkan kebenaran-kebenaran,” kata Menteri Siti.

“Kami juga butuh bimbingan dari KY dalam hal penegakan hukum ini,” tambahnya.

Menteri Siti tak lupa mengucapkan rasa terima kasih atas respons cepat KY dan badan pengawas MA atas laporan terakhir KLHK terkait kontroversi dianulirnya perkara perdata kasus lingkungan.

“Saya percaya bahwa itu semua wujud iktikad baik menjaga kewibaan hukum untuk melindungi sumber daya alam kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Ketua KY Aidul Fitriciada menyambut baik langkah KLHK. Dikatakannya, manusia berkewajiban untuk menjaga alam dan untuk itu dibutuhkan kesadaran bersama.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Komisi Yudisial (KY) dalam penegakan hukum lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News