KLHK Gandeng KY untuk Menegakkan Hukum Lingkungan

KLHK Gandeng KY untuk Menegakkan Hukum Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari menyepakati Nota Kesepahaman Bersama dalam hal penegakan hukum lingkungan di Jakarta, Rabu (23/5). Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Komisi Yudisial (KY) dalam penegakan hukum lingkungan. Kerja sama antarlembaga ini dituangkan dalam nota kesepahaman (Mou) di Jakarta, Rabu (23/5).

Menteri Siti bersama dengan Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari bersepakat bahwa para pihak akan bekerja sama dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup dan kehutanan. Terutama mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang hakim saat memutus perkara di bidang LHK.

“Penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, sangat kami perlukan, mengingat setiap dampak dari kejahatan tersebut, tidak hanya berdampak pada ekologi, tapi juga ekonomi negara,” tegas Menteri Siti.

Melalui MoU ini, KLHK dan KY akan bersinergi dalam kegiatan pertukaran data dan informasi, pemantauan peradilan bersama, dukungan tenaga ahli, sosialisasi dan kampanye, serta berbagai kegiatan lain yang dapat memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak.

Apalagi kasus-kasus yang ditangani oleh KLHK seperti perambahan hutan, illegal logging, dan bentuk pelanggaran hukum lainnya ditentukan oleh putusan hakim pada tahapan memeriksa dan mengadili di pengadilan.

“Saya berharap melalui nota kesepahaman ini kedua instansi dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh hakim saat menangani perkara lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Menteri Siti.

KLHK sendiri telah berkomitmen melaksanakan penegakan hukum lingkungan melalui pendekatan multi instrumen. Mulai dari sanksi administrasi, hukum perdata, hingga hukum pidana. Hal ini dilakukan secara simultan untuk memberikan dampak perbaikan dan efek jera terhadap pada pelanggar.

Dalam data Ditjen penegakan hukum KLHK selama periode 2015-2018, terdapat 1.995 pengaduan terkait LHK yang ditangani, dan sebanyak 2.089 izin diawasi.
KLHK juga telah menjatuhkan 450 sanksi administratif. Selain itu ada 220 gugatan perdata yang diajukan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 16,9 triliun (16 gugatan melalui pengadilan) dan Rp 42,55 miliar (110 kesepakatan di luar pengadilan).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Komisi Yudisial (KY) dalam penegakan hukum lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News