KLHK Harapkan Taman Nasional Bisa Jadi Badan Layanan Umum
Kamis, 07 November 2019 – 21:35 WIB
Diketahui, Indonesia memiliki sekitar 27 juta hektare kawasan konservasi dengan 59,81 persen di antaranya merupakan taman nasional. Sebagian besar taman nasional di tanah air mempunyai karakteristik pemanfaatan ganda.
Pemanfaatan ganda tersebut yaitu fungsi ekologi serta fungsi sosial budaya dan ekonomi bagi kehidupan komunitas lokal dan adat. Selain sebagai kawasan konservasi, taman nasional juga sebagai sumber penghidupan masyarakat yang ada di sekitarnya. (cuy/jpnn)
KLHK melalui Ditjen KSDAE, mendorong agar seluruh taman nasional yang ada di Indonesia, bisa memberikan layanan yang spesifik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa