KLHK Ingin RAPP Pulihkan Lahan Gambut yang Terbakar

KLHK Ingin RAPP Pulihkan Lahan Gambut yang Terbakar
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

“Misalnya di tahun 2015, ada 2.078 hektare (hutan dan lahan gambut) yang terbakar hingga kerugian mencapai Rp 800 miliar. Di 2016, sekitar empat ribu hektare dengan kerugian Rp 1,6 triliun. Dan di 2017 seluas 545 hektare khusus gambutnya saja yang terbakar dengan kerugian mencapai Rp 200 miliar. Ini sebuah indikasi bahwa manajemen gambut yang ada di lapangan tidak bisa diterapkan,” paparnya.

Sementara itu, ahli hukum administrasi dari Universitas Airlangga Surabaya Philipus M Hadjon menjelaskan gugatan pembatalan SK Menteri LHK No 5322 di PTUN tidak tepat.

"Yang berlaku adalah diktum berisi hal untuk merevisi, oleh karena itu secara teknis gugatan pembatalan SK itu tidaklah tepat,” jelas Philipus di persidangan.

Di sisi lain, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Borobudur Jakarta Zudhan Arif Fakhrukloh, yang juga dimintai keterangan sebagai saksi ahli menilai, gugatan RAPP menggunakan permohonan fiktif positif tidak tepat.

“Menurut saya, sesuai undang-undang administrasi pemerintahan, gugatan atau permohonan fiktif positif itu hanya boleh dilakukan untuk permohonan baru, bukan untuk membatalkan keputusan yang sudah ada. Jadi harusnya melalui sengketa tata usaha negara biasa, tidak boleh fiktif positif,” jelasnya. (tan/jpnn)


Lewat surat permohonan No 101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober, RAPP keberatan mengenai SK 5322 tentang Pembatalan RKU periode 2010-2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News