KLHK Larang Ada Lumba-Lumba di Sirkus Keliling

KLHK Larang Ada Lumba-Lumba di Sirkus Keliling
Sirkus lumba-lumba. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Lembaga Konservasi pemegang izin peragaan keliling satwa sepakat untuk menghentikan kegiatan sirkus keliling yang menggunakan lumba-lumba sebagai tontonan.

KLHK dan lembaga itu sepakat bahwa kegiatan peragaan lumba-lumba di luar lingkungan Lembaga Konservasi harus dihentikan.

"Kesepakatan ini ditandatangani pada 12 Juli 2018 bahwa pada saat itu masih terdapat 2 Lembaga Konservasi yang belum habis izin peragaan kelilingnya, yaitu PT. Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) dan PT. Wersut Seguni Indonesia (WSI), dan berakhir pada 5 Februari 2020," ujar Indra Eksploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK dalam keterangan pers elektronik yang diterima JPNN.

Oleh karena itu setelah 5 Februari 2020, kegiatan sirkus keliling lumba-lumba resmi dihentikan.

Kegiatan peragaan keliling yang diselenggarakan oleh PT. TIJA dan PT. WSI selama 2018 sampai dengan 2020, dalam proses pengangkutan dan pemeliharaan satwa tetap memerhatikan aspek kesejahteraan satwa.

Menurut Indra, hal tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.9/IV-SET/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di Lembaga Konservasi dan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.16/IV-SET/2014 tentang Pedoman Peragaan Lumba-Lumba.

"Bahwa selama kurun waktu tersebut KLHK telah melakukan evaluasi dan pemantauan agar kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan," tegas Indra. (jpnn)

Berikut isi surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 terkait Peragaan Satwa Lumba-Lumba:

KLHK sepakat bahwa kegiatan peragaan lumba-lumba di luar lingkungan Lembaga Konservasi harus dihentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News