KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla Senilai Rp 979 Miliar

KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla Senilai Rp 979 Miliar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, terbukti mampu memberikan efek jera, serta berhasil mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan. Setelah rutin terjadi selama hampir 20 tahun, Indonesia akhirnya mampu terhindar dari bencana karhutla secara nasional. (adv/jpnn)


KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final dari kasus kebakaran hutan oleh PT. MPL (Riau) dan PT. KA (NAD).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News