KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla Senilai Rp 979 Miliar
Sabtu, 08 September 2018 – 11:41 WIB
Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, terbukti mampu memberikan efek jera, serta berhasil mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan. Setelah rutin terjadi selama hampir 20 tahun, Indonesia akhirnya mampu terhindar dari bencana karhutla secara nasional. (adv/jpnn)
KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final dari kasus kebakaran hutan oleh PT. MPL (Riau) dan PT. KA (NAD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja