KLHK Menang, Pelaku Karhutla Harus Bayar Rp1,3 Triliun

KLHK Menang, Pelaku Karhutla Harus Bayar Rp1,3 Triliun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh segera mengeksekusi putusan yang ada, karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil.

“Eksekusi putusan ini penting untuk menimbulkan efek jera dan menghormati putusan pengadilan. Agar ada pembelajaran bagi yang lain. Negara kita adalah negara hukum, jadi hormati putusan pengadilan,” tegasnya lagi.

Meski mendapat banyak tantangan, Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani menegaskan, KLHK di bawah kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya tidak akan gentar menegakkan hukum lingkungan.

Terutama kasus karhutla yang telah terbukti menyebabkan penderitaan bagi jutaan rakyat Indonesia.

"Sebagaimana pesan Bu Menteri, jangan pernah berhenti menindak pelaku Karhutla dengan berbagai instrumen dan kewenangan yang kami miliki," kata Rasio.

KLHK juga telah menyegel lima lokasi lahan perusahaan perkebunan yang terbakar di Kalimantan Barat.

Kelima lokasi terbakar berada di lahan PT. SUM, PT. Putera PT. PLD, PT. AAN, PT. APL dan PT. RJP.

"Pada 4 September lalu, KLHK baru saja memasukkan gugatan perdata terhadap PT. KU di PN Jakarta Selatan, terkait kebakaran di Jambi," ungkapnya.

Baru di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, penegakan hukum Karhutla pertama kali berani menyentuh korporasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkan gugatan terhadap perusahaan pelaku karhutla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News