KLHK Menangkan Kasus Lingkungan Bernilai Rp 17,82 Triliun

 KLHK Menangkan Kasus Lingkungan Bernilai Rp 17,82 Triliun
Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

"Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden," ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK. (jpnn/klh)


Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, sepanjang tahun 2015-2017, telah dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News