KLHK Menangkan Kasus Lingkungan Bernilai Rp 17,82 Triliun
Minggu, 01 Oktober 2017 – 16:55 WIB
"Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden," ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK. (jpnn/klh)
Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, sepanjang tahun 2015-2017, telah dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa