KLHK Pastikan Peraturan Amdal Tak Hilang dari RUU Cipta Kerja
Rabu, 14 Oktober 2020 – 21:31 WIB
"Bisa saja pada tiga aspek rendah tapi menyangkut keterbatasan SDA seperti hutan misalnya, hutan itu SDA terbatas jadi masuk berisiko tinggi," terang Ary.
Ary menegaskan bahwa persyaratan amdal dalam izin usaha bisa membuat pengawasan lebih ketat. Hal tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya di mana izin lingkungan terpisah dari izin usaha.
Kondisi tersebut juga membuat kegiatan tak berhenti meski ada kerusakan lingkungan. “Pencabutan izin lingkungan tidak membuat izin usaha dicabut,” tandas Ary. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal tak dihilangkan dari UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024