KLHK Pastikan Peraturan Amdal Tak Hilang dari RUU Cipta Kerja

KLHK Pastikan Peraturan Amdal Tak Hilang dari RUU Cipta Kerja
Menteri LHK Siti Nurbaya di kawasan perhutanan sosial. Foto: Humas KLHK

"Bisa saja pada tiga aspek rendah tapi menyangkut keterbatasan SDA seperti hutan misalnya, hutan itu SDA terbatas jadi masuk berisiko tinggi," terang Ary.

Ary menegaskan bahwa persyaratan amdal dalam izin usaha bisa membuat pengawasan lebih ketat. Hal tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya di mana izin lingkungan terpisah dari izin usaha.

Kondisi tersebut juga membuat kegiatan tak berhenti meski ada kerusakan lingkungan. “Pencabutan izin lingkungan tidak membuat izin usaha dicabut,” tandas Ary. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal tak dihilangkan dari UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News