KLHK Pastikan Peraturan Amdal Tak Hilang dari RUU Cipta Kerja

KLHK Pastikan Peraturan Amdal Tak Hilang dari RUU Cipta Kerja
Menteri LHK Siti Nurbaya di kawasan perhutanan sosial. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buka suara soal polemik peraturan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang disebut dihilangkan dari RUU Cipta Kerja.

KLHK kembali memastikan peraturan soal amdal masih ada di UU yang baru disahkan oleh DPR tersebut.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto mengatakan, amdal bakal dikenakan dengan melihat risiko kegiatan usaha.

“Nanti ada tiga kategori risiko yakni kegiatan risiko tinggi, kegiatan risiko menengah, dan kegiatan risiko rendah, untuk amdal dikenakan bagi kegiatan berisiko tinggi,” kata Ary dalam diskusi virtual membahas UU Cipta Kerja, Rabu (14/10).

Ary menuturkan, amdal bakal menjadi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ( SKKL) yang nantinya menjadi syarat dalam izin usaha.

Sementara itu, kegiatan dengan risiko menengah hanya perlu mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL). Hal itu untuk menerbitkan sertifikat standar dalam perizinan usaha.

Sedangkan kegiatan dengan risiko rendah tak diperlukan pembuatan amdal. “Untuk kegoatan dengan risiko rendah hanya diwajibkan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB),” sebut Ary.

Adanya kriteria dalam kewajiban pembuatan amdal membuat KLHK akan menentukan kriteria dari risiko kegiatan tersebut. Terdapat empat kriteria risiko yakni berkaitan dengan aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan keterbatasan sumber daya alam (SDA).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal tak dihilangkan dari UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News