KLHK Pastikan Tak Ada Ampun untuk Pelaku Kejahatan Karhutla

KLHK Pastikan Tak Ada Ampun untuk Pelaku Kejahatan Karhutla
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

Di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dengan nilai pertanggung jawaban korporasi senilai Rp 1,4 triliun, dan 12 kasus diproses pidana oleh penyidik KLHK.

Dalam penegakan hukum karhutla juga telah diterapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Atas keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum bersama-sama masyarakat tiga tahun terakhir sejak 2015, penurunan titik panas (hotspot) secara signifikan mencapai 95 % berdasarkan satelit NOAA dibandingkan kejadian karhutla pada 2015. 

Rasio Sani juga mengungkapkan dukungannya kepada Profesor Bambang Hero Saharjo, seorang akademisi dan ahli tentang kebakaran hutan dan lahan yang saat ini tengah menjalani gugatan hukum oleh satu perusahaan. Bambang Hero telah membantu KLHK dalam berbagai kasus karhutla dengan menjadi saksi ahli.

"Gugatan ini merupakan ancaman sangat serius bagi penegakan hukum LHK karena keberhasilan penegakan hukum karhutla tidak terlepas dari dukungan ilmiah para ahli dan akademisi," tegasnya.

Dalam menghadapi kasus karhutla, pembuktian di pengadilan membutuhkan bukti-bukti ilmiah.

Karena itu, peran ahli sangat penting agar majelis hakim bisa memahami bagaimana kejadian dan dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, dia menegaskan akan bersama Profesor Bambang Hero yang digugat koorporasi, untuk tetap melawan kejahatan lingkungan.

“Kami akan terus bersama dengan Prof. Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh Korporasi Pelaku Kejahatan, khususnya Karhutla”, tegas Rasio.

Kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis yang berdampak luas terhadap kemanusiaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News