KLHK: Pengelolaan Limbah Abu Batubara Harus Mengacu PP 22 dan Utamakan Aspek Lingkungan

KLHK: Pengelolaan Limbah Abu Batubara Harus Mengacu PP 22 dan Utamakan Aspek Lingkungan
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati sosialisasikan PP 22/21 dalam konteks pengelolaan limbah abu batubara, Jumat (12/3). Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pelaku usaha untuk tetap mengutamakan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam mengelola limbah abu batubara.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati melalui media briefing secara telekonferensi pada Jumat (12/3), di Jakarta.

Dalam forum itu Vivien memberikan penjelasan mengenai Pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Vivien menjelaskan material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, antara seperti PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.

Sementara dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap kategori limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar, dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Vivien juga menerangkan bahwa PP 22/2021 telah mengatur bahwa pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah. Baik limbah kategori B3 maupun nonB3.

Hal itu harus dilakukan dengan langkah-langkah yang meliputi; upaya pengurangan limbah atau waste minimisation;  pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau from cradle to grave; pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau From cradle to cradle.

Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati menegaskan pengelolaan limbah abu batubara harus mengacu PP 22/2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News