KLHK: Pengelolaan Limbah Abu Batubara Harus Mengacu PP 22 dan Utamakan Aspek Lingkungan
Jumat, 12 Maret 2021 – 22:09 WIB
Terakhir, Vivien mengungkapkan bahwa di negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat, FABA dari PLTU juga dikategorikan sebagai limbah nonB3, tetapi tata cara dan standar pengelolaanya sama dengan yang diterapkan di Indonesia.(*/jpnn)
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati menegaskan pengelolaan limbah abu batubara harus mengacu PP 22/2021
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024