KLHK: Pengelolaan Limbah Abu Batubara Harus Mengacu PP 22 dan Utamakan Aspek Lingkungan

KLHK: Pengelolaan Limbah Abu Batubara Harus Mengacu PP 22 dan Utamakan Aspek Lingkungan
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati sosialisasikan PP 22/21 dalam konteks pengelolaan limbah abu batubara, Jumat (12/3). Foto: KLHK

Berikutnya penghasil bertanggung jawab atas pencemaran atau polluter pay; kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau proximity; dan pengelolaan berwawasan lingkungan atau environmentally sound management.

"Dalam PP, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan persetujuan teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah nonB3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," terang Vivien.

Selanjutnya, kata Vivien, material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3.

Sementara FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu, seperti di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran PC atau chain grate stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan beberapa pertimbangan, antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Hal ini yang menyebabkan FABA (dan juga CCP/Coal Combustion Products) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang.

Berikutnya dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna, dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.

Vivien menegaskan, meskipun FABA dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah nonB3, namun persyaratan pengelolaannya tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Sebagai contoh, persyaratan teknis dan tata cara penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA, sehingga precautionary principle untuk perlindungan lingkungan tetap menjadi kewajiban penghasil atau pengelola limbah.

Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati menegaskan pengelolaan limbah abu batubara harus mengacu PP 22/2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News