KLHK Sosialisasikan Mekanisme dan Kriteria Hijau Proper Tahun 2020

KLHK Sosialisasikan Mekanisme dan Kriteria Hijau Proper Tahun 2020
Dirjen PPKL KLHK, MR Karliansyah membuka kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau PROPER Tahun 2020 melalui Zoom Cloud Meeting dan live streaming Youtube Ditjen PPKL. Foto: KLHK

Selama 3 hari sosialisasi ini perusahaan calon kandidat Hijau akan mendapatkan informasi mengenai pembelajaran dari perusahaan peserta PROPER yang mendapatkan nilai tertinggi untuk setiap kriteria penilai lebih dari ketaatan (Beyond Compliance); tata cara pengisian dokumen hijau dengan tujuan memperjelas maksud data yang dikumpulkan dalam setiap isian; serta tata cara menyampaikan Dokumen Hijau.

“Calon kandidat hijau sebanyak 472  perusahaan ini berasal dari usulan 33 provinsi dan evaluasi KLHK, namun apabila selama masa penilaian hijau ditemukan atau ada informasi terkait gugatan masyarakat atau penegakan hukum, maka perusahaan tersebut akan  dikeluarkan dari penilaian kandidat hijau,” jelas M.R. Karliansyah.

Dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan PROPER dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya dengan melakukan sosialisasi, evaluasi, dan penilaian secara daring. Pandemi diharapkan tidak menjadi penghalang untuk mengelola lingkungan tetapi justru menimbulkan inovasi dan kreatifitas baru.

“Kondisi pandemi Covid-19 menginspirasi KLHK untuk menilai respon perusahaan terhadap bencana. Dengan demikian, dalam Penilaian PROPER Tahun 2020 dan seterusnya akan dinilai aspek responsifitas perusahaan terhadap bencana,” ungkap Karliansyah.

“Best Practice” Pengelolaan Lingkungan.

Sesuai agenda, selama 3 hari sosialisasi, peserta mendapatkan bekal informasi dan pengalaman dari para narasumber yang melaksanakan best practice di bidang pengelolaan lingkungan.

Hari pertama diisi dengan sesi diskusi pengalaman terbaik yaitu kiat-kiat perusahaan dalam Sistem Manajemen Lingkungan (SML), efisiensi energi, serta pengurangan emisi. Narasumber berasal dari peraih peringat Emas PROPER yaitu PT Adaro Indonesia, PT Badak NGL, PHE Jambi Merang. Dilanjutkan dengan berbagi pengalaman dalam bidang pengelolaan 3R Limbah B3 dan Non B3 oleh PT PJB UP Gresik dan PT Pupuk Kalimantan Timur.

Dalam bidang efisiensi air, PT Tirta Investama Klaten membagi pengalamannya, dilanjutkan dengan perlindungan keanekaragaman hayati oleh PT Star Energy Geothermal Salak, serta untuk pemberdayaan masyarakat oleh Pertamina EP Asset 5 Field Subang.

Ditjen PPKL KLHK menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Tahun 2020 melalui Zoom Cloud Meeting dan live streaming Youtube Ditjen PPKL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News