KLHK Tak Gentar Melawan Pelaku Kejahatan Karhutla

KLHK Tak Gentar Melawan Pelaku Kejahatan Karhutla
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Berbagai langkah koreksi penanganan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla segera dilakukan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi. Salah satunya meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana manapun itu.

“Saya sangat serius mengawal penegakan hukum Karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kami lakukan proses hukum pada korporasi besar agar ada efek jera. Langkah ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya,” tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Rabu (22/8).

Menteri Siti yang tengah menunaikan ibadah haji di Mekah ini mengaku terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait Karhutla dan juga soal vonis PN Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/8) yang mengabulkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya terkait Karhutla.

Landasan masalah tersebut adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.

Siti Nurbaya menjelaskan dari tahun 2015 sampai saat ini sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. Hasilnya, hampir 500 perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif. Selain itu, puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

KLHK, jelas Menteri Siti, juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan illegal logging untuk mengamankan sumberdaya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk didalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus Karhutla.

Dari catatan KLHK, sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp 17,82 triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp 36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

"KLHK memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," tegas Menteri Siti.

Siti Nurbaya menjelaskan dari tahun 2015 sampai saat ini sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News