KLHK Tambah PPNS untuk Perkuat Penegakkan Hukum LHK  

KLHK Tambah PPNS untuk Perkuat Penegakkan Hukum LHK  
Menteri LHK Siti Nurbaya, saat memberikan sambutan pada Penutupan Diklat Manajemen PPNS LHK Pola 200 Jam Pelajaran Tahun 2018. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - KLHK mengikutsertakan 30 personel untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Pusat Diklat Reserse Polri Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Diklat PPNS Pola 200 Jam ini, diselenggarakan pada 15 Oktober 2018 sampai dengan 13 November 2018. 

Hingga saat ini, PPNS LHK berjumlah 227 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah tersebut perlu terus ditingkatkan untuk dapat menangani permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan yang ada saat ini.

Selain itu, mengingat luasan wilayah kawasan hutan di seluruh Indonesia yang harus dijaga, juga memerlukan kapasitas dan kapabilitas personel yang cukup.

“Diklat PPNS LHK ini, yang bekerjasama, dan atas bimbingan pihak Diklat Reserse Bareskrim Polri, merupakan wujud nyata upaya pemenuhan pencetakan personel PPNS LHK yang baru,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, saat memberikan sambutan pada Penutupan Diklat Manajemen PPNS LHK Pola 200 Jam Pelajaran Tahun 2018, di Jakarta, Selasa (13/11).

Menteri Siti menyampaikan, selama tiga tahun, PPNS LHK sudah menghasilkan P-21 sebanyak 533 kasus.

Jumlah tersebut menunjukkan kinerja penegakan hukum KLHK sudah cukup signifikan,  tapi demikian masih perlu untuk terus ditingkatkan.

Menteri LHK Siti Nurbaya berhasil meraih penghargaan sebagai peserta didik lulus terbaik pada kategori Pembina Utama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News