KLHK Tegaskan Komitmen Indonesia soal Merkuri di COP2 Swiss

KLHK Tegaskan Komitmen Indonesia soal Merkuri di COP2 Swiss
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, saat menghadiri pembukaan COP2 di Swiss. Foto: Humas KLHK

Selain itu Indonesia mengusulkan skema pendekatan transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Ini menjadi kunci menyukseskan target pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia. Seluruh masyarakat dunia juga memiliki kesempatan yang sama dalam mendukung dan membantu tercapainya tujuan Konvensi Minamata.

''Hal ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari upaya internasional dalam menjadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu (Make Mercury History),'' tegas Vivien.

Negara-negara yang menandatangani dan mengesahkan konvensi Minamata, termasuk Indonesia, telah sepakat untuk merapatkan barisan mengatur strategi dalam menangani permasalahan akibat merkuri dalam seluruh daur hidupnya.

Hingga pertengahan tahun 2018 setidaknya 101 negara telah meratifikasi (mengesahkan) Konvensi ini.

Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan merkuri, membatasi hingga menghapuskan penggunaan merkuri, mengendalikan emisi dan lepasan merkuri serta mendorong pengelolaan limbah mengandung merkuri yang ramah lingkungan.

Organisasi PBB di bidang lingkungan Hidup, UN Environment, menyatakan bahwa setiap tahun setidaknya 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air maupun tanah.

Dalam kehidupan sehari-hari, merkuri banyak ditemukan dalam alat kesehatan (termometer), amalgam gigi, baterai, kosmetik, lampu fluorescent, dan lain lain.

Kehadiran KLHK pada pertemuan COP2 Konvensi Minamata menegaskan pada dunia internasional tentang capaian dan kebijakan nasional penghapusan merkuri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News