KLHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Tahun 2020

KLHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Tahun 2020
Pemulihan Ekosistem Gambut Bram Itam Jambi. Foto: Humas KLHK

Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap enam bulan sekali.

Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru(PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2020 Periode I beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (jpnn)

Sebelumnya sudah ada Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News