KLHK Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang Utan di Langkat

KLHK Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang Utan di Langkat
Dua ekor orang utan yang diperdagangkan. Foto: IG Humas KLHK

Penyidik dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I menetapkan IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan orang utan. Diketahui, sebelum dijadikan tersangka, IG sempat melarikan diri dari kejaran


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News