KLHK Wilayah Sulawesi Dalami Kasus Kayu Ilegal Tangkapan TNI

KLHK Wilayah Sulawesi Dalami Kasus Kayu Ilegal Tangkapan TNI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

Atas dugaan perbuatan serangkaian tindak pidana kehutanan maka para pelaku terancam melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf "a" jo pasal 16 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 M. (adv/jpnn)


Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan TNI AL melakukan langkah penyelidikan guna mengungkap ada tidaknya tindak pidana kehutanan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News