Klien Divonis, Pengacara Ngamuk di Pengadilan Negeri

Klien Divonis, Pengacara Ngamuk di Pengadilan Negeri
MENGAMUK. Belum sempat melepaskan toganya, Pengacara Nyoman mengamuk ketika kliennya akan dibawa ke Rutan Mempawah usai sidang putusan di PN Kelas II Mempawah, Selasa (27/2). Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN

"Sertifikat yang menjadi dasar pelapor mengklaim lahan klien kami itu tidak jelas. Lahan klien kami ada di Jalan Perdamaian, sedangkan dalam sertifikat milik pelapor itu letak tanahnya di Jalan Swadaya. Ini sangat menyimpang besar. Kenapa yang di Swadaya bisa mengambil ke Perdamaian?," tegas Nyoman.

Dia menambahkan, sesuai fakta di lapangan, tidak ada kaitan sertifikat pelapor dengan lahan yang dimiliki kliennya.

"Untuk apa klien kami membuat surat palsu. Itu jelas tanahnya di Perdamaian. Apalagi dia seorang petani. Mana bisa dia berbuat begitu?” terang Nyoman. (oxa)


Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Mempawah, Kalimantan Barat, diwarnai dengan aksi pengacara mengamuk.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News