Klien Divonis, Pengacara Ngamuk di Pengadilan Negeri

Klien Divonis, Pengacara Ngamuk di Pengadilan Negeri
MENGAMUK. Belum sempat melepaskan toganya, Pengacara Nyoman mengamuk ketika kliennya akan dibawa ke Rutan Mempawah usai sidang putusan di PN Kelas II Mempawah, Selasa (27/2). Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, MEMPAWAH - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Mempawah, Kalimantan Barat, diwarnai dengan aksi pengacara mengamuk.

Adalah Nyoman Sena yang mengamuk karena tidak puas dengan keputusan majelis hakim terhadap kliennya, Sulaiman.

Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis Sulaiman selama satu tahun enam bulan panjara.

Sulaiman diduga terlibat penyerobotan dan pemalsuan surat kepemilikan tanah (SKT) pada lahan seluas 1,6 hektare di Jalan Perdamaian, Pal 9, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Nyoman, vonis majelis hakim yang diketuai Rini SH tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

"Hasil putusan itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Sebab, hukum acara pidana itu mencari kebenaran mutlak," tegas Nyoman.

Menurut Nyoman, kliennya tidak pernah memalsukan surat menyurat atas tanah tersebut seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah Edi Sinaga.

Nyoman menambahkan, pelapor atas nama Yusuf Almuntahar tidak memiliki dasar yang jelas atas lahan yang diklaim sebagai miliknya tersebut.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Mempawah, Kalimantan Barat, diwarnai dengan aksi pengacara mengamuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News