KMP Rafelia II Karam, Ini Perintah Kemenhub ke Pemilik Kapal
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kini dikomandani Ignasius Jonan enggan menoleransi KMP Rafelia II yang tenggelam di Selat Bali, Jumat (4/3). Kini, izin operasi kapal yang melayani penyeberangan Ketapang di Banyuwangi dan Gilimanuk di Bali itu telah dicabut.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, JA Barata, pihaknya langsung mencabut izin operasi KMP Rafelia II. Selain itu, Kemenhub juga mewajibkan PT Darma Bahari Utama selaku pemilik KMP RAfelia II untuk menyingkiran bangkai kapal.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kapal harus dan wajib dilengkapi dengan asuransi untuk penyingkiran bangkai kapal," ujar Barata di Jakarta, Sabtu (5/3).
Selain itu, Kemenhub juga telah meminta pihak asuransi segera turun tangan. Terutama untuk mencairkan santunan kepada para penumpang.(chi/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini