KMP Rafelia II Karam, Ini Perintah Kemenhub ke Pemilik Kapal

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kini dikomandani Ignasius Jonan enggan menoleransi KMP Rafelia II yang tenggelam di Selat Bali, Jumat (4/3). Kini, izin operasi kapal yang melayani penyeberangan Ketapang di Banyuwangi dan Gilimanuk di Bali itu telah dicabut.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, JA Barata, pihaknya langsung mencabut izin operasi KMP Rafelia II. Selain itu, Kemenhub juga mewajibkan PT Darma Bahari Utama selaku pemilik KMP RAfelia II untuk menyingkiran bangkai kapal.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kapal harus dan wajib dilengkapi dengan asuransi untuk penyingkiran bangkai kapal," ujar Barata di Jakarta, Sabtu (5/3).
Selain itu, Kemenhub juga telah meminta pihak asuransi segera turun tangan. Terutama untuk mencairkan santunan kepada para penumpang.(chi/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya