KN-ASN Desak Pengangkatan CPNS Tanpa Diskriminasi

KN-ASN Desak Pengangkatan CPNS Tanpa Diskriminasi
Seorang honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah mengakomodir seluruh nomenklatur (tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak).

Keempat nomenklatur itu masuk dalam salah satu pasal revisi UU ASN. Revisi UU ASN ini merupakan salah satu pintu masuk bagi honorer usia 35 tahun ke atas menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Kami akan tetap konsisten mengawal perjuangan revisi UU ASN yang berkeadilan. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak harus mendapatkan peluang dan kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS tanpa diskriminasi," kata Ketua umum KN-ASN Mariani dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (4/2).

Menurut Mariani, revisi UU ASN mengakomodir empat nomenklatur pegawai non PNS yang bekerja di garda terdepan pelayanan masyarakat. Selama ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak bekerja secara terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, sesuai bunyi pasal 131 A ayat 1 draft revisi UU ASN.

Sekretaris Jenderal KN-ASN Suriawan menambahkan, pihaknya mendorong Baleg DPR RI untuk melanjutkan pembahasan bersama pemerintah agar nasib tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak dalam status kepegawaiannya menjadi lebih jelas.

Sebelumnya rapat kerja (raker) Baleg DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, perwakilan Menteri Hukum dan HAM, perwakilan Menteri Keuangan membahas revisi UU ASN. Raker tersebut sebagai tahap pembicaraan awal rangkaian pembahasan tingkat I.

Dalam raker tersebut MenPAN-RB menyatakan akan menindaklanjuti dengan menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) dan bersedia mengikuti proses revisi UU ASN sesuai mekanisme legislasi. (esy/jpnn)


Pemerintah mengakomodir seluruh nomenklatur yakni tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News