KNPI Dukung ST Burhanuddin Sikat Jaksa Penerima Suap
Jumat, 28 Juli 2023 – 10:55 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : Ricardo/JPNN.com
ST Burhanuddin diketahui menghukum 3 oknum jaksa lantaran diduga menerima suap dari pengusaha tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejagung, Raimel Jesaja.
Dia disinyalir menerima uang haram saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Ia pun kini sudah dicopot dari jabatannya yang diemban sejak 5 bulan silam.
Kedua identitas oknum jaksa lainnya tidak dijelaskan. Kejagung hanya menyebut mereka adalah bekas Asisten Tindak Pidana Khusus dan Koordinator Tindak Pidana Khusus dengan peran menjadi operator pelaksana kongkalikong penambangan nikel ilegal.(mcr10/jpnn)
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung keputusan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menindak anak buahnya yang menerima suap.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada