KNPI Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Hapus Peran Organisasi Profesi Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama memandang RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan yang selama ini sudah banyak membantu pemerintah, terutama dalam menghadapi Covid-19.
Hal itu disampaikan Haris saat diskusi RUU Kesehatan di DPP KNPI Bidang Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/6).
Menurutnya, pemerintah tak boleh menghilangkan jejak sejarah bahwa ada 700 tenaga kesehatan menjadi korban pada masa pandemi karena menjadi garda terdepan.
Padahal, organisasi profesi kesehatan merupakan produk reformasi yang dimana merupakan mitra pemerintah sekaligus menjadi Civil Society dalam bidang terkait.
"Di setiap kebijakan dan regulasi yang di ambil pemerintah serta DPR, minimnya keterlibatan serta masukan wadah organisasi kesehatan terkait dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law mengakibatkan penolakan tenaga kesehatan atas RUU tersebut," beber Haris dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/5).
Haris menyebut pasal RUU Kesehatan tidak sesuai kepentingan masyarakat dan merugikan hak-hak tenaga kesehatan.
Dia juga menilai era saat ini banyak kebijakan yang menghilangkan peran organisasi profesi.
"Pembelahan dan penghapusan banyak wadah organisasi di era ini terburuk setelah reformasi yang memberikan kebebasan dalam berorganisasi dan berserikat, bahkan lebih buruk dari Orde Baru yang hanya menerapkan asas tunggal," beber Haris.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama memandang RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan
- Lalamove Catat Pengiriman dengan Armada Besar Tumbuh 38%
- Perluas Jangkauan Bisnis, Bank Mandiri Menghadirkan Kantor Cabang Alor