KNPI Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Hapus Peran Organisasi Profesi Kesehatan

KNPI Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Hapus Peran Organisasi Profesi Kesehatan
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama memandang RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan. Foto: Dok KNPI

"Sehingga kita sekarang berjalan dengan PERPU, dan di kembalikan ke DPR RI dengan tidak banyak perubahan dan minimnya keterlibatan Perwakilan masyarakat Indonesia, seperti dunia kampus dan organisasi – organisasi terakait," kata Joni.

Ketua Umum REKAN Agung Nugroho menyampaikan RUU Kesehatan ini sejak awal diajukan banyak terdapat kontroversi.

Namun, DPR dan pemerintah tetap memaksakan agar RUU ini bisa menjadi UU.

"Rakyat sedang berhadapan dengan rezim bergaya kerajaan dan lebih mirip dengan gaya kepemimpinan Raja Amangkurat, di mana semua pihak yang menghalangi keinginan sang raja akan ditumpas kelor," kata Agung.

Agung pun mencurigai ada kepentingan dari RUU Kesehatan yang merupakan bagian dari UU Omnibus Law.

"Ini adalah demi memfasilitasi kepentingan pemodal yang berniat mengeruk keuntungan dari bisnis Kesehatan di Indonesia. Mulai dari jasa nakes, alkes, farmasi, dan lain-lain," ungkap Agung.(mcr10/jpnn)

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama memandang RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News