Koalisi Kawal RUU Pilkada Tolak Pemilihan di DPRD

"Karena itu mengembalikan pilkada kepada DPRD berarti kemunduran partisipasi politik rakyat dan demokrasi substansial. Jangan sampai kepentingan kekuasaan politik jangka pendek sekelompok orang, mengorbankan hak politik rakyat," katanya.
Lembaga-lembaga yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada yaitu, Perludem, ICW, TI Indonesia, IBC, FITRA, Correct, JPPR, KIPP Jakarta, PSHK, Puskapol FISIP UI, Pattiro, Yappika, Populi Center, KPPOD, Kopel, IPC, Rumah Kebangsaan, Our Voice, Satjitpto Rahahardjo Institute, Aceh STF, FIK Ornop, SUAK, Mata Aceh, Yasmib, dan MCRI.
Kemudian Dewan Guru Besar FE Unhas, GLK Aceh, MCW Jatim, BEM PUSaKO FH Universitas Andalas, BEM FH Undip, PERMAHI Semarang, Dewa Orga Semarang dan Komunitas Payung Semarang. (gir/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), menolak pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan