Koalisi LSM Desak Draf RUU Kamnas Direvisi
Selasa, 13 November 2012 – 18:31 WIB
Selain itu, draf terbaru RUU Kamnas yang telah dijelaskan Menhan Purnomo Yusgiantoro ke DPR, Oktober lalu, menjadikan "ideologi" sebagai ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2. Menjadikan ideologi sebagai aspek dalam ancaman keamanan nasional berpotensi mengganggu kehidupan politik dan demokrasi. "Ideologi adalah cara pandang dan keyakinan seseorang sehingga tidak bisa dikriminalkan," tegasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK), Al Araf meminta pemerintah merevisi draf RUU Keamanan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran