Koalisi LSM Desak Draf RUU Kamnas Direvisi

Koalisi LSM Desak Draf RUU Kamnas Direvisi
Koalisi LSM Desak Draf RUU Kamnas Direvisi
Selain itu, draf terbaru RUU Kamnas yang telah dijelaskan Menhan Purnomo Yusgiantoro ke DPR, Oktober lalu, menjadikan "ideologi" sebagai ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2. Menjadikan ideologi sebagai aspek dalam ancaman keamanan nasional berpotensi mengganggu kehidupan politik dan demokrasi. "Ideologi adalah cara pandang dan keyakinan seseorang sehingga tidak bisa dikriminalkan," tegasnya.(fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
MK Bubarkan BP Migas

JAKARTA - Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK), Al Araf meminta pemerintah merevisi draf RUU Keamanan Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News