Koalisi Mahasiswa Nilai Alih Status Pegawai Menjadi ASN Sesuai UU

Koalisi Mahasiswa Nilai Alih Status Pegawai Menjadi ASN Sesuai UU
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) menggelar aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/6).

Kordinator Nasional KAMI Husnul Jamil mengatakan, aksi ini merupakan dukungan kepada KPK agar lebih fokus kepada kasus pemberantasan korupsi.

"Kami mendukung KPK secara penuh," kata Husnul Jamil dalam keterangannya di Jakarta.

Husnul menambahkan, perubahan alih status kepegawaian KPK menjadi ASN merupakan bentuk amanat undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 1 ayat 6.

Sehingga dalam alih status tersebut merupakan perintah dari undang-undang bukan keinginan dari pada pimpinan KPK.

"Kami menilai pengalihan status atas undang-undang saya pikir itu suatu hal yang efektif dan efisien,” kata dia.

Husnul menambahkan, para pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak membuat gaduh.

“Lebih baik berlapang dada terkait dengan keputusan itu,” pungkas dia. (jlo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Koalisi Mahasiswa menilai bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai Undang Undang.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News