Koalisi Mahasiswa Nilai Alih Status Pegawai Menjadi ASN Sesuai UU
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) menggelar aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/6).
Kordinator Nasional KAMI Husnul Jamil mengatakan, aksi ini merupakan dukungan kepada KPK agar lebih fokus kepada kasus pemberantasan korupsi.
"Kami mendukung KPK secara penuh," kata Husnul Jamil dalam keterangannya di Jakarta.
Husnul menambahkan, perubahan alih status kepegawaian KPK menjadi ASN merupakan bentuk amanat undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 1 ayat 6.
Sehingga dalam alih status tersebut merupakan perintah dari undang-undang bukan keinginan dari pada pimpinan KPK.
"Kami menilai pengalihan status atas undang-undang saya pikir itu suatu hal yang efektif dan efisien,” kata dia.
Husnul menambahkan, para pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak membuat gaduh.
“Lebih baik berlapang dada terkait dengan keputusan itu,” pungkas dia. (jlo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Koalisi Mahasiswa menilai bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai Undang Undang.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi