Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak agar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot lantaran membolehkan pemilih membawa ponsel ke bilik suara.

"Pecat ketua KPU yang membolehkan membawa HP ke bilik suara karena bertentangan dengan PKPU No. 25 Tahun 2023 dan pemilu sudah dibajak rezim," ujar Ketua PBHI Julius Ibrani mewakili koalisi, Selasa (20/2)..

Dalam siaran pers koalisi, disebutkan berbagai bentuk kecurangan maupun pelanggaran terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya adalah pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang menyatakan boleh membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara.

Sementara, Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi/ perekaman.

Julius menjelaskan bahwa Pasal 25 huruf e PKPU No. 25 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia.

"Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics," ucapnya.

Selengkapnya, Pasal 25 huruf e berbunyi sebagai berikut: Sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS: … e. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Koalisi menilai pernyataan ketua KPU tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak agar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot lantaran telah mengabaikan PKPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News