Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Indonesia Jual Senjata ke Myanmar

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Indonesia Jual Senjata ke Myanmar
Diskusi publik soal penjualan senjata dari Indonesia ke Myanmar, Senin (9/10). Foto: dokumen Imparsial

"Itu sesuatu yang sangat baik dan dilindungi oleh UUD 1945. Jadi, jangan ada ancaman terhadap orang-orang ini. Komnas HAM harus bertindak cepat dan tegas serta terukur," ujar I?s?nur dalam diskusi itu.

Dia mengatakan Indonesia secara moral terikat karena mendorong lahirnya ?pertanggung?jawaban k?orporasi dalam menjaga produknya agar tidak disalahgunakan untuk pelanggaran HAM.

"Semua ekspor sebelum 2021 juga harus ditelusuri meski Defense.ID mengakui tidak lagi mengekspor ke Myanmar sejak 2021," ujarnya.

Selain itu, Isnur mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Myanmar agar tidak menggunakan senjata yang diimpor dari Indonesia untuk membantai warga Myanmar.

"Terjadi disparitas antara kebijakan Kemenlu yang mendorong perdamaian di Myanmar, tetapi di satu sisi dengan mudah mengekspor senjata ke Myanmar," lanjutnya.

Sementara itu, kata Isnur, kebijakan ekspor senjata peraturannya di tingkat menteri pertahanan. Artinya, kebijakan Kemenhan cenderung mengabaikan resolusi yang telah disepakati Indonesia di PBB di mana Kemenlu menjadi ujung tombaknya.

Selain itu, isnur juga menyebut pengaturan terkait ekspor senjata tidak serius dibangun, sehingga bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Untuk itu, dia mengatakan penting diatur melalui peraturan yang lebih komprehensif. Termasuk juga soal impor senjata yang tidak transparan di Indonesia.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti dugaan suplai atau ekspor senjata oleh BUMN Indonesia ke Myanmar dan dipakai junta militer merepresi rakyat negara itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News