Koalisi Nakes Indonesia Dukung Menkes Soal Mahalnya Biaya Izin SIP dan STR

Koalisi Nakes Indonesia Dukung Menkes Soal Mahalnya Biaya Izin SIP dan STR
Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia mendukung Menkes menghadapi somasi. Foto: dok KTKI

Baik SIP dan STR dokter harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali. Dalam informasi di laman KKI, bila STR tak diperpanjang maka tidak bisa berlaku lagi dam otomatis dokter tidak boleh melakukan praktik kedokteran.

"Kami 17 organisasi tenaga kesehatan mendukung Menkes (Budi). Kami bersama Menkes menghadapi somasi," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Deby Vinski di Kemenkes.

Deby menyatakan koalisi juga tak segan memberikan bukti-bukti untuk melawan somasi tersebut, termasuk bukti biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) dokter yang mahal.

"Apapun yang dibutuhkan oleh Pak Menteri akan kami berikan termasuk data biaya pengurusan STR dan SIP yang sangat mahal, sebenarnya lebih mahal dari yang Pak Menteri sebutkan," sambung Deby.

Biaya pengurusan STR atau SIP dinilai lebih mahal dari yang disebut oleh Budi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Menkes Budi Gunadi menyebut bahwa biaya pengurusan STR dan SIP bisa mencapai Rp6 juta rupiah.

Setali tiga uang dengan Deby, perwakilan dari Forum Dokter Susah Praktik juga mengatakan bahwa monopoli organisasi profesi tunggal sudah tidak sehat secara umum bagi keberlangsungan tenaga kesehatan.

“Sistem yang ada sekarang itu menyebabkan dokter-dokter harus mengeluarkan banyak uang untuk mengurus izin praktik. SKP yang pada mulanya gratis, sekarang berbayar. Kenapa hal ini terjadi? Karena ada monopoli organisasi tunggal,” tuturnya.

Menkes Budi Gunadi yang mendapat somasi dari Forum Dokter Peduli Ketahanan dan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) soal SIP dan STR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News