Koarmabar Menangkan Gugatan Praperadilan

Koarmabar Menangkan Gugatan Praperadilan
Suasana proses persidangan gugatan praperadilan yang dilakukan nahkoda KM Orient Star Zainal Abidin terhadap penyidik Lantamal I Belawan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/2). FOTO: Dispen Koarmabar for JPNN.com

jpnn.com - MEDAN – Komando Armada RI kawasan Barat (Koarmabar) melalui Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, kembali memenangkan gugatan praperadilan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut yang dilakukan nahkoda KM Orient Star Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/2).

Nahkoda KM Orient Star melalui kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan kepada penyidik Lantamal I Belawan karena telah menangkap KM Orient Star dan menyita muatan berupa ikan dan udang yang akan diekspor serta menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka.

Setelah melewati proses persidangan, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan praperadilan untuk Penyidik Lantamal I Belawan. Dengan keluarnya putusan tersebut maka tindakan penangkapan dan penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Lantamal I Belawan dinyatakan sah menurut hukum.

Menurut Kepala Dispen Koarmabar, Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman, kapal Kargo KM Orient Star berbendera Belize, bermuatan ratusan ton ikan ekspor tujuan Lumut, Malaysia ditangkap Patroli Keamaan Laut (Patkamla) Lantamal I Belawan saat hendak bertolak dari Dermaga 008 Pelabuhan Belawan Lama pada Oktober 2015. Hasil pemeriksaan, kapal kargo yang membawa berbagai jenis ikan seperti bawal, tuna, kerapu serta udang yang dikemas dalam kotak plastik tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah termasuk surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Kapal tersebut akhirnya diamankan di Lantamal I Belawan, selanjutnya dilakukan penyidikan oleh penyidik yang berada di Pangkalan.(fri/jpnn)


MEDAN – Komando Armada RI kawasan Barat (Koarmabar) melalui Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, kembali memenangkan gugatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News