Kobalen, Caleg Partai Gerindra dari Pemulung Sampah Kini Berjuang Menuju Senayan
Pada 2019, dia berhasil menyelesaikan tingkat doktoral dibidang Administrasi Publik pada Universitas Brawijaya, Malang dengan disertasi Perpektif Kepemimpinan dari Sudut Pandang Asta Brata.
Kobalen pernah menerima berbagai penghargaan bergengsi dari kementrian maupun perguruan tinggi.
Pada 2002, dia memperoleh beberapa penghargaan dari kementerian, seperti The South East Asia As Best Executive Golden Class Award.
Dia juga pernah mendapat The Best Indonesian Interpreneur Award oleh Menteri Menteri Tenaga Kerja RI Jacob Nuwawea, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di era pemerintahan Megawati Soekarno Putri.
Berbagai penghargaan lain pernah disabetnya, di antaranya International Professional Of The Year Award oleh Menteri Riset & Teknology M.H. Rajasa, Tahun 2003; Well Performed Man Of The Year Award, Business Indonesian Award oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Pada 2010 dirinya memperoleh penghargaan sebagai salah satu peserta terbaik pada Lemhannas.
Atas berbagai prestasinya dalam membantu kaum marginal, serta serta berbagai pemikirannya yang progressif, dia mendapat mandat untuk menjalankan amanah sebagai Ketua DPP Partai Gerindra di Bidang Pengabdian Masyarakat.
Selain mendirikan sayap partai, Kobalen juga membentuk Yayasan Maha Karuna Matta dan Sanggar Shry Samasty Prana (Padepokan Spiritual).(jpnn)
Kobalen mengatakan ingin menjadi wakil rakyat agar bisa merubah nasib banyak orang, terutama kaum marginal. Sebagai informasi Kobalen dulu berbisnis sampah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bicara Posisi Maruarar Sirait di Gerindra, Habiburokhman Sebut Kata Terhormat
- Prabowo Kembali Ketemu Jokowi di Lebaran Kedua, Habibburokhman: Namanya Bestie
- Mantan Kader PDI Perjuangan Maruarar Sirait Bakal Dapat Posisi Terhormat di Gerindra
- Bakal Bergabung dengan Gerindra, Maruarar Sirait: KTA-nya Belum, Itu kan Berproses
- Dasco Bilang Begini Soal Rencana Pertemuan Mega-Prabowo
- PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum