Koboi Jalanan, Anggota LSM Keroyok Dokter
Selasa, 11 Agustus 2020 – 00:48 WIB
"Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara," kata Ratulangi. (antara/jpnn)
Anggota LSM GMBI pelaku pengeroyokan terhadap dokter terancam hukuman delapan tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung