Kok Pengusutan Kepala Daerah jadi Lemot? Ini Penjelasan Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri mengubah strategi pengusutan terhadap kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.
Sebab, Polri tak ingin lembaganya dimanfaatkan lawan-lawan politik dari kepala daerah berstatus tersangka dalam pemilihan kepala daerah nanti.
Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, dalam situasi seperti ini memang harus mencari waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan.
"Jangan sampai Polri dijadikan alat politik dari lawannya. Lebih baik, supaya fair, tidak ada prasangka, maka penanganannya ditunda," kata Adi di Mabes Polri, Rabu (23/9).
Dijelaskan Adi, penundaan yang dimaksud bukanlah menghentikan penyidikan kasus-kasus tersebut. Namun, strategi penyidikannya diubah.
Seperti diketahui, sedikitnya ada tiga kepala daerah berstatus tersangka korupsi yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri. Yakni, Gubernur Jambi Junaidi Hamsyah, Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.
Dijelaskan Adi, ketika biasanya pemeriksaan diarahkan ke kepala daerah maka kali ini dialihkan ke pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta koordinasi dengan auditor.
Nah, setelah pilkada selesai nanti barulah penyidik fokus pada sang kepala daerah yang sudah berstatus tersangka itu.
JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri mengubah strategi pengusutan terhadap kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi. Sebab, Polri tak ingin
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya