Kok yang Kembalikan Duit E-KTP tidak Dijerat?

Kok yang Kembalikan Duit E-KTP tidak Dijerat?
Ahli Hukum Pidana Chairul Imam menjadi pembicara pada diskusi bertema Perang Politik E-KTP, Jakarta, Sabtu (18/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Umam yakin penuntasan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan memakan waktu lama.

Saat ini, memang dakwaan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah berjalan.

Namun, bisa saja nanti akan ada lagi tersangka yang ditetapkan dan diproses ke persidangan.

“Saya rasa kasus ini akan lama sekali. Kalau bisa selesai dalam dua tahun, ini prestasi,” kata Chairul saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).

Dia menambahkan, melihat besarnya kerugian negara dalam e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun, tentu akan banyak sekali saksi yang dihadirkan di persidangan.

Selain itu, dia mengatakan, kasus e-KTP akan panjang karena sudah ada orang yang mengembalikan uang kepada KPK.

Sayangnya, kata dia, orang yang sudah mengembalikan uang itu tidak dijadikan tersangka dan didakwa bersama-sama.

Padahal, lanjut dia, dalam pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian uang tidak menghapuskan pidana dari orang didakwa dengan pasal 2 atau 3.

Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Umam yakin penuntasan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News