Kolega Diduga Menipu, 16 Anggota DPRD Pasang Badan

Kolega Diduga Menipu, 16 Anggota DPRD Pasang Badan
Kolega Diduga Menipu, 16 Anggota DPRD Pasang Badan
Kisruh kasus menghebohkan ini berawal pada Jumat 15 Oktober 2010 silam. Yulida yang menjadi korban mendapat telepon dari PT Bank Mega cabang Barabai menginformasikan mengenai permintaan kredit atas namanya disetujui. Mendengar informasi itu korban kaget, pasalnya sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan di bank tersebut.

Hari selanjutnya, Senin 18 Oktober 2010, korban bergegas ke Bank Mega untuk melihat seluruh berkas permohonan kredit yang telah disetujui. Korban merasa seluruh tanda tangannya dipalsukan oleh seseorang yang mengatasnamakan dirinya. Surat permohonan kredit ini diduga melibatkan suaminya (kini mantan, red) bernama M Fansyuri dengan seorang perempuan bernama Rahma.

Kasus ini melibatkan M Fansyuri yang sehari-hari aktif sebagai wakil rakyat di DPRD HST bersama Rahma, dan Supardi yang diyakini jaksa sangat kenal dengan Yulida. Selain itu keterlibatan marketing dan pimpinan cabang diyakini juga terlibat dan bisa meloloskan kredit dengan nilai Rp 100 juta tersebut.

 

Berkas kedua pucuk pimpinan Bank Mega itu sudah selesai. Untuk memudahkan pemeriksaan keduanya ditahan sampai 3 Januari 2012. Sedangkan berkas terpisah M Fansyuri belum dilimpahkan pihak kepolisian kepada kejaksaan negeri,  karena dia mendapat tugas di Jakarta.

Seluruh tersangka diseret Pasal pasal 264 Ayat 1 ke 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider 263 ayat 1 jo ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider Peraturan Bank Indonesia no 11/18/PBI/2009.

BARABAI - Sebanyak 16 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan menjaminkan diri agar kolega mereka,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News