Kolega Diduga Menipu, 16 Anggota DPRD Pasang Badan

Kolega Diduga Menipu, 16 Anggota DPRD Pasang Badan
Kolega Diduga Menipu, 16 Anggota DPRD Pasang Badan
Jaksa Penuntut Umum Mohammad Isnaeni yakin, kasus dugaan pemalsuan surat dan pidana perbankan yang melibatkan anggota DPRD HST Muhammad Fansyuri, Pimpinan Bank Mega Tbk Cabang Barabai, Yudi Nadriyanto ST dan Supardi yang sehari-hari menjabat Wakil Pimpinan bagian Kredit akan disidang diawal Januari 2012 mendatang.

 

Mengenai dugaan keterlibatan salah satu notaris Banjarbaru yang berinisial AS, menurutnya sulit diproses. Berdasarkan keterangan saksi ahli yang berhasil dihimpun,  ternyata bukti yang ada tidak mencukupi untuk menyeretnya ke proses hukum. ”Padahal sebelumnya kami sudah minta penyidik memprosesnya,” lanjut Isnaeni.

 

Kasus tahun 2010 ini kembali muncul kepermukaan setelah Kejaksaan Negeri Barabai menjebloskan pucuk pimpinan Bank Mega Tbk Cabang Barabai Yudi Nadriyanto ST dan Wakil Pimpinan Bidang Kredit Supardi ke Rumah Tahanan Barabai Kamis (15/12) petang dengan dugaan keterlibatan mereka yang mengucurkan kredit dengan berkas bermasalah dari Muhammad Fansyuri.

 

Perkara pelik ini berawal kesalahan prosedur dalam pengucuran kredit atas nama Yulida yang tak lain istri M Fansyuri senilai Rp 100 juta. Namun bukan Yulida yang menandatangani seluruh berkas kredit tersebut,  melainkan seseorang perempuan misterius bersama Fansyuri bernama Rahma.

 

BARABAI - Sebanyak 16 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan menjaminkan diri agar kolega mereka,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News