Kolega Putu Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Bui
jpnn.com - JPNN.com -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suhemi, rekan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana, 4,5 tahun penjara.
Selain Suhemi, asisten pribadi Putu, Novianti dituntut jaksa lima tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dianggap jaksa bersalah turut serta dalam suap menyuap terkait tambahan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat.
Jaksa KPK Dzakiyul Fikri menyatakan keduanya melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Dzakiyul membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Keduanya dianggap tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga DPR.
Sedangkan hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum, sopan di persidangan, mengakui, menyesali perbuatan serta punya tanggungan keluarga.
Suhemi dan Novianti juga telah mendapatkan status justice collaborator dari pimpinan KPK pada 3 Januari 2017.
JPNN.com -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suhemi, rekan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana,
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel