Kolega Putu Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Bui

jpnn.com - JPNN.com -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suhemi, rekan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana, 4,5 tahun penjara.
Selain Suhemi, asisten pribadi Putu, Novianti dituntut jaksa lima tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dianggap jaksa bersalah turut serta dalam suap menyuap terkait tambahan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat.
Jaksa KPK Dzakiyul Fikri menyatakan keduanya melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Dzakiyul membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Keduanya dianggap tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga DPR.
Sedangkan hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum, sopan di persidangan, mengakui, menyesali perbuatan serta punya tanggungan keluarga.
Suhemi dan Novianti juga telah mendapatkan status justice collaborator dari pimpinan KPK pada 3 Januari 2017.
JPNN.com -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suhemi, rekan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana,
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia