Kolega Putu Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Bui
Rabu, 04 Januari 2017 – 23:23 WIB
Seperti diketahui, uang Rp 500 juta untuk Putu berasal dari sejumlah pengusaha. Yakni, Yogan Askan Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta dan Hamid Rp 50 juta. Penyerahan uang dilakukan bertahap melalui beberapa rekening kepada Novianti.
Baca Juga:
Meski duit Rp 500 juta tidak ditujukan untuk keduanya, melainkan untuk Putu, jaksa menyatakan Suhemi berkeinginan dapat mengerjakan proyeknya.
Sedangkan Noviyanti berharap mendapat keuntungan dari penerimaan imbalan. Novianti mendapat imbalan Rp 50 juta yang dikirim pada 27 Juni 2016 ke rekening Mandiri atas nama suaminya, Muchlis.
Novianti dan Suhemi akan mengajukan nota pembelaan pribadi pada sidang 11 Januari 2017 nanti.
JPNN.com -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suhemi, rekan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana,
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok
- Gus Ipul Kunker ke Jateng, Ingin Kerahkan Bantuan yang Tepat Sasaran, kepada Siapa?
- Ssst, KPK Sedang Mengusut Kasus Korupsi di PT INTI, Kerugian Negara Rp100 M