Kolega Putu Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Bui

Kolega Putu Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Bui
Ilustrasi. Foto dok KPK

Seperti diketahui, uang Rp 500 juta untuk Putu berasal dari sejumlah pengusaha. Yakni, Yogan Askan Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta dan Hamid Rp 50 juta. Penyerahan uang dilakukan bertahap melalui beberapa rekening kepada Novianti.

Meski duit Rp 500 juta tidak ditujukan untuk keduanya, melainkan untuk Putu, jaksa menyatakan Suhemi berkeinginan dapat mengerjakan proyeknya.

Sedangkan Noviyanti berharap mendapat keuntungan dari penerimaan imbalan. Novianti mendapat imbalan Rp 50 juta yang dikirim pada 27 Juni 2016 ke rekening Mandiri atas nama suaminya, Muchlis.

Novianti dan Suhemi akan mengajukan nota pembelaan pribadi pada sidang 11 Januari 2017 nanti. 


Berita Selanjutnya:
KPK Sita Uang Lagi di Klaten

JPNN.com -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suhemi, rekan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News