Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD
Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal memerintahkan supaya Kolonel Priyanto tetap ditahan.
Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.
Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto adalah melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.
Seusai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Kolonel Priyanto.
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya. (antara/jpnn)
Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD. Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Keluarga Korban Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Serlina, Keji
- Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Digelar di Sukoharjo, 27 Adegan Diperagakan 3 Pelaku
- Propam dan POM dari 3 Matra TNI di Riau Adakan Pertemuan Terbatas, Bahas Apa?
- Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal
- Mengalir Jauh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung