Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg
Selasa, 04 September 2018 – 07:24 WIB
Sementara itu anggota DPD Dapil Bangka Belitung Bahar Buasan mengatakan, daripada berpolemik menyoal boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg, dia memilih melakukan pendidikan politik kepada generasi muda.
Melalui Rumah Aspirasi Buasan, ia melakukan pendidikan politik generasi muda lintas agama dan etnik. Bahkan guru-guru yang mengajar pun dari berbagai agama dan daerah.
"Agar, pada saatnya, ketika mereka menjadi pemimpin, mereka menjadi pemimpin yang baik," kata Bahar Buasan. (jpnn)
Polemik seputar mantan napi kasus korupsi tidak akan terjadi jia KPU bisa menjadi wasit yang adil, mengacu pada aturan yang ada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi