Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg

Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg
Komarudin Watubun (kakan) pada diskusi empat pilar dengan tema Rekruitmen Calon Anggota Legislatif di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/9). Foto: Humas MPR

Sementara itu anggota DPD Dapil Bangka Belitung Bahar Buasan mengatakan, daripada berpolemik menyoal boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg, dia memilih melakukan pendidikan politik kepada generasi muda.

Melalui Rumah Aspirasi Buasan, ia melakukan pendidikan politik generasi muda lintas agama dan etnik. Bahkan guru-guru yang mengajar pun dari berbagai agama dan daerah.

"Agar, pada saatnya, ketika mereka menjadi pemimpin, mereka menjadi pemimpin yang baik," kata Bahar Buasan. (jpnn)

 


Polemik seputar mantan napi kasus korupsi tidak akan terjadi jia KPU bisa menjadi wasit yang adil, mengacu pada aturan yang ada.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News