Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg

Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg
Komarudin Watubun (kakan) pada diskusi empat pilar dengan tema Rekruitmen Calon Anggota Legislatif di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/9). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengatakan, polemik mantan napi koruptor tidak akan terjadi jika KPU melaksanakan tugasnya dengan baik, menjadi wasit yang adil bagi semua pemain.

Tidak perlu mendengar dan mengikuti arus opini di tengah masyarakat, apalagi sampai terlibat masuk ke persoalan etik.

"Kita sudah sepakat, bahwa dasar negara kita adalah hukum sedangkan etika itu adanya di atas hukum, semestinya KPU tidak perlu sampai ke sana," kata Komarudin Watubun menjawab pertanyaan peserta dialog pada diskusi empat pilar dengan tema "Rekruitmen Calon Anggota Legislatif" di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/9).

Selain Komarudin Watubun, diskusi tersebut juga menghadirkan anggota MPR kelompok DPD, dapil Bangka Belitung, Bahar Buasan.

Persoalan caleg mantan terpidana korupsi, kata Komarudin sudah selesai sebelum PKPU diundangkan. Bahkan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan napi untuk ikut pileg.

Yaitu, puusan MK tahun 2016, terkait uji materi UU No 10 tahun 2016. Jadi seharusnya, KPU tidak membuat persyaratan caleg yang bertentangan dengan putusan MK.

Untuk menghindari anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi, PDI Perjuangan sendiri menurut Komarudin sudah melakukan pendidikan politik kepada para caleg. Tetapi ia mengakui, untuk mengubah perilaku seseorang, itu tidak gampang. Butuh waktu lama, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

"Setiap pejabat negara selalu disumpah sebelum memegang kekuasaannya. Karena itu PDI Perjuangan selalu concern terhadap persoalan kebangsaan, apalagi saat ini kita sedang diusik persoalan persatuan", kata Komarudin lagi.

Polemik seputar mantan napi kasus korupsi tidak akan terjadi jia KPU bisa menjadi wasit yang adil, mengacu pada aturan yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News